Senin, 08 April 2013

PBNU Desak DPR Tunda Pengesahan RUU Ormas


Ilustrasi (Dok Okezone)JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas. Sejumlah perbaikan dinilai masih diperlukan sebelum RUU tersebut resmi diluncurkan.
"Menurut PBNU, masih terdapat pasal yang harus dirumuskan ulang, bahkan di antaranya harus dihilangkan," ujar Wakil Ketua PBNU, As’ad Sa’id Ali di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Penundaan, kata As’ad, diperlukan untuk menghindari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU tersebut. “Naskah RUU ini belum melihat sejarah, peran dan kontribusi Ormas seperti NU, Muhammadiyah dan yang lainnya dalam proses pembentukan kesadaran berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Kata As'ad, NU memandang historis definisi Ormas dalam memberi pengertian Ormas dengan cara menggeneralisasi pengertian Ormas, tanpa mendeskripsikan tata nilai dan kesejarahan serta peran Ormas dalam kontek masyarakat Indonesia.
"Dengan demikan perlu dibedakan secara tegas antara yayasan, perkumpulan dan Ormas yang sudah berakar dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan bangsa Indonesia," paparnya.
Tiga jenis organisasi yang sangat berbeda tersebut, menurut As’ad, harus diatur dalam skema perundang-undangan yang terpisah. "Sehingga tidak perlu mengikuti tradisi Belanda yang memiliki dua jenis UU yaitu UU yayasan dan perkumpulan," pungkasnya.
Kendati demikian, meski masih diperlukan adanya tambal sulam, PBNU mengapresiasi terhadap langkah pemerintah dan DPR yang tengah menyempurnakan UU No 8/1985 tentang Ormas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar