JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
mendesak DPR untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Ormas.
Sejumlah perbaikan dinilai masih diperlukan sebelum RUU tersebut resmi
diluncurkan.
"Menurut PBNU, masih terdapat pasal yang harus dirumuskan ulang, bahkan
di antaranya harus dihilangkan," ujar Wakil Ketua PBNU, As’ad Sa’id Ali
di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).
Penundaan, kata As’ad, diperlukan untuk menghindari berbagai dampak
negatif yang ditimbulkan dari pengesahan RUU tersebut. “Naskah RUU ini
belum melihat sejarah, peran dan kontribusi Ormas seperti NU,
Muhammadiyah dan yang lainnya dalam proses pembentukan kesadaran
berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Kata As'ad, NU memandang historis definisi Ormas dalam memberi
pengertian Ormas dengan cara menggeneralisasi pengertian Ormas, tanpa
mendeskripsikan tata nilai dan kesejarahan serta peran Ormas dalam
kontek masyarakat Indonesia.
"Dengan demikan perlu dibedakan secara tegas antara yayasan, perkumpulan
dan Ormas yang sudah berakar dalam sistem kemasyarakatan dan kenegaraan
bangsa Indonesia," paparnya.
Tiga jenis organisasi yang sangat berbeda tersebut, menurut As’ad, harus
diatur dalam skema perundang-undangan yang terpisah. "Sehingga tidak
perlu mengikuti tradisi Belanda yang memiliki dua jenis UU yaitu UU
yayasan dan perkumpulan," pungkasnya.
Kendati demikian, meski masih diperlukan adanya tambal sulam, PBNU
mengapresiasi terhadap langkah pemerintah dan DPR yang tengah
menyempurnakan UU No 8/1985 tentang Ormas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar