JAKARTA - Kabar penghapusan ujian
nasional (unas) SD/sederajat mulai tahun depan ternyata belum putus.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini menunjukkan
sinyal keberatan melepas ujian tahunan itu. Mereka beralasan jika bunyi
ketentuan penghapusan unas dalam peraturan pemerintah (PP) 32/2013
multitafsir.
Mendikbud Mohammad Nuh menyatakan jika dalam butir-butir pasal di
peraturan tersebut, tidak ada pernyataan eksplisit yang intinya
mengamanatkan penghapusan unas SD. "Mari kita bersama-sama belajar
bahasa Indonesia. Inilah gunanya kita belajar bahasa Indonesia," kata
Nuh di ruang kerjanya sambil membuka kembali PP 32/2013 kemarin.
Dia menuturkan jika pasal 67 ayat 1a PP 32/2013 yang disebut menjadi
dasar penghapusan unas SD, harus dipahami secara menyeluruh. Butir ayat
tersebut mengacu pada pasal 67 yang berbunyi; Pemerintah (Kemendikbud)
menugaskan kepada BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) untuk
menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti peserta didik pada setiap
satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar (SD dan SMP/sederajat)
dan menengah (SMP/sederajat), dan jalur nonformal kesetaraan.
Nuh lantas mengatakan, dalam ayat 1a pasal 67 dinyatakan jika
pelaksanaan unas sebagaimana diatur dalam pasal 67 dikecualikan untuk
jenjang SD/sederajat. "Tolong dipahami bunyi ayat 1a pasal 67 ini,"
pinta Nuh. Dalam ayat itu menurut dia tidak ada perintah untuk menghapus
unas SD. Sebaliknya versi Nuh, ayat ini bermakna jika Kemendikbud tidak
mendelegasikan unas SD lagi ke BSNP.
Dengan pandangan tersebut, untuk tahun depan unas SD tetap ada. Tetapi
bisa jadi Kemendikbud mendelegasikan penuh kepada pemerintah provinsi
(pemprov). Saat ini pelaksanaan unas SD sudah berjalan kombinasi antara
pemerintah pusat dengan daerah. Yakni pemerintah pusat menyiapkan 25
persen soal ujian, sedangkan pemprov 75 persen sisanya.
"Bisa saja nanti untuk unas SD kita serahkan penuh ke provinsi, seratus
persen. Tidak lagi melalui BSNP," ujar menteri asal Surabaya itu. Namun
Nuh mengingatkan jika ketentuan teknis pelaksanaan unas SD bakal
tertuang dalam peraturan menteri (Permen). Dia menegaskan jika Permen
ini disusun berdasarkan rekomendasi diskusi dalam konvensi pendidikan
yang mereka laksanakan September mendatang.
Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad
berpendapat demikian. Dia menegaskan jika unas SD untuk tahun depan
tidak serta-merta dihapus. "Memang bisa saja nanti unas kita pasrahkan
ke daerah. Masyarakat tidak perlu berpolemik dulu, menunggu ketetapan
dari Mendikbud yang tertuang dalam permen," tandasnya.
Menarik lebih jauh, sejatinya keluarnya PP 32/2013 dari internal
Kemendikbud sendiri. Jadi sangat ganjil jika akhirnya pihak Kemendikbud
menilai pasal penghapusan unas SD multitafsir.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud
Khairil Anwar Notodiputro mengatakan, sebagaian besar rapat pembahasan
PP itu dijalankan di tempatnya. "Tapi banyak juga diikuti oleh unit
utama Kemendikbud lainnya," kata dia.
Pejabat yang sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Presiden itu
membenarkan jika pasal penghapusan unas SD itu masih multitafsir. Yakni
bisa ditafsirkan unas SD benar-benar dihapus atau unas SD tetap ada
tetapi tidak ditugaskan ke BSNP. "Tetapi pada prinsipnya, pasal itu
membuka ruang untuk mengevaluasi pelaksanaan unas SD," tandasnya.
Apakah nanti evaluasi itu berujung penghapusan? Khairil menegaskan tidak
bisa disimpulkan sekarang. "Nanti akan dikunci dalam Permen. Apakah
(unas SD, red) benar dihapus atau hanya dialihkan wewenang
pelaksanaannya (dari BSNP ke pemprov, red)," ujar guru besar Institut
Pertanian Bogor (IPB) itu.
Pendapat lain diutarakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono
Umar. Dia mengatakan jika tugas kementerian adalah menjalankan PP.
"Kementerian itu pelaksana teknis. Bukan wewenangnya untuk menafsirkan
undang-undang atau produk hukum lainnya," ujar dia. Ketika ada amanah PP
yang menyebutkan unas SD dihapus, maka harus dijalankan.
Mantan Plt Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kemendikbud Suyanto
menuturkan, pelaksanaan unas di jenjang SD sejatinya tidak relevan.
"Terminal pendidikan dasar itu di SMP, bukan di SD," kata guru besar
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) itu.
Suyanto mengatakan penghapusan unas SD manfaatnya sangat besar.
Diantaranya adalah dari aspek keuangan negara. Seperti diketahui
anggaran unas SD itu mencapai Rp 100 miliar. "Jika unas SD dihapus, uang
itu bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur pendidikan
di SD," tandasnya. Meski dulu menjadi pimpinan di Kemendikbud, Suyanto
mengaku merupakan pihak yang menentang unas SD.
(wan/ca)